Analisis Social Return on Investment (SROI) Program Petani Berdaya MAI Foundation di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.64895/k6y5an85Kata Kunci:
Social Return on Investment, zakat produktif, qardhul hasan, pemberdayaan petani, transformasi mustahik-muzakkiAbstrak
Dana infak dan sedekah yang disalurkan tanpa bunga (qardhul hasan) menjadi salah satu instrumen filantropi Islam untuk mendorong transformasi mustahik menjadi muzakki, namun sejauh mana nilai sosial yang dihasilkannya jarang diukur secara moneter dan sistematis. Penelitian ini mengukur dampak sosial Program Petani Berdaya, kolaborasi Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation dengan PT Mitra Desa Pamarican (PT MDP), yang menyalurkan pembiayaan usahatani padi tanpa bunga kepada 178 petani dhuafa di Kecamatan Pamarican dan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sejak Januari 2020. Menggunakan metode Social Return on Investment (SROI) yang mengacu pada kerangka Social Value International, penelitian bersifat evaluatif atas data primer (observasi, wawancara mendalam, focus group discussionterhadap 67 informan) dan sekunder tahun 2020–2022, dilengkapi analisis Logical Framework Approach (LFA) untuk merumuskan strategi penguatan program. Hasil penelitian menunjukkan rasio SROI berturut-turut 1,13; 1,43; dan 1,58, dengan rerata 1,34 — artinya setiap Rp1 investasi menghasilkan Rp1,34 nilai sosial. Manfaat program terdistribusi kepada lima pemangku kepentingan, dengan petani sebagai penerima manfaat terbesar (77,93%), diikuti kelompok tani (11,67%), PT MDP (7,19%), pendamping lapangan (2,79%), dan penyedia asuransi pertanian (0,42%). Penurunan nilai dampak pada 2022 disebabkan serangan hama wereng coklat dan tikus yang tidak terlindungi asuransi karena kuota polis telah habis. Penelitian ini merekomendasikan diversifikasi usahatani melalui Integrated Farming System, penguatan fungsi off-taker, kontrak tertulis untuk asuransi dan skema harga, serta pembentukan unit pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat kelompok tani sebagai jalur percepatan transformasi mustahik menjadi muzakki.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Zainal, Rasid, Qodrat (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This article is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
You are free to share and adapt the material for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the author.
