Penyaluran Dana Zakat Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi: Studi Kasus Program Mustahik Move To Muzakki (M3) Sentra Ternak Sapi Perah Merapi
DOI:
https://doi.org/10.64895/r0nrd023Kata Kunci:
Kelembagaan Lokal, Merapi, Mustahik, Pemberdayaan Masyarakat, Sapi perah, SROI, Zakat ProduktifAbstrak
Program Mustahik Move to Muzakki (M3) merupakan program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat produktif yang diimplementasikan oleh Karya Masyarakat Mandiri – Dompet Dhuafa di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama 26 bulan (November 2015–Desember 2017). Program ini menyasar 45 kepala keluarga mustahik terdampak erupsi Gunung Merapi melalui intervensi modal produktif berupa 71 ekor sapi perah dara bunting, pendampingan intensif, dan penguatan kelembagaan lokal. Artikel ini mengkaji efektivitas program dalam meningkatkan pendapatan mustahik relatif terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan menganalisis model tiga tahap pemberdayaan (perintisan–penguatan–pemandirian) sebagai kerangka transformasi sosial-ekonomi. Menggunakan pendekatan studi kasus evaluatif dengan analisis data longitudinal selama 26 periode bulanan, temuan menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan mitra meningkat dari Rp 895.195/bulan menjadi Rp 3.103.997/bulan, setara 2,59× UMK 2015, melampaui target 1,5× UMK. Estimasi Social Return on Investment (SROI) menghasilkan rasio 2,09:1. Studi ini menegaskan bahwa zakat produktif berbasis komunitas dengan pendampingan berlapis mampu mempercepat transisi mustahik menuju kemandirian ekonomi, meskipun keberlanjutan pasca-program memerlukan penguatan kapasitas manajerial kelembagaan lokal.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Zainal Abidin, Casdimin, Iqbal, Nurtania Sudarmi (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This article is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
You are free to share and adapt the material for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the author.
